Sudah merupakan tradisi bagi orang Israel bahwa harta benda diwariskan dari seorang ayah kepada anak laki-laki sulungnya. Kasus Zelophehad mebuat suatu peraturan baru bahwa jika seseorang tidak memiliki anak laki-laki, maka warisan tersebut dapat diberikan kepada anak perempuan sulung. Pewarisan harta dari seorang ayah ke anak perempuan sulungnya disaksikan oleh para Dewa yang ditakhtakan seperti yang diperlihatkan di sini melalui sebuah ukiran batu yang dibuat pada abad ke 12 SM yang sekaligus merupakan suatu dokumen legal proses dari pewarisan tersebut.
09 August 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment